Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tangkap Menag dan Wakilnya

Menag Lantik 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama

Eramuslim.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.

Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).

Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

“Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor,” tegas Chandra.

Diketahui, tim pengawas haji DPR menemukan ada 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Jika satu jamaah haji dimintai uang Rp300 juta untuk bisa diberangkatkan dengan kuota haji khusus, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji.

“Kami akan mendatangi KPK setelah sebelumnya kami menggeruduk kantor Kementerian Agama dan menyeret kedua pimpinan lembaga itu,” pungkas Chandra. (fajar)

Beri Komentar

3 komentar

  1. Usulan yang sangat berlebihan.
    Kalau memang sudah terindikasi kuat, cukup dengan cekal via Imigrasi, kecuali yang ngusulin udah kebelet pengen gantiin posisi jabatannya.

  2. Usulan yang berlebihan.
    Kalau sudah jelas2 terindikasi kuat; Cukup dengan cekal melalui Imigrasi.
    Kecuali yang ngusulin sudah kebelet pengen gantiin posisi jabatannya.