Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda telah menginstruksikan Duta Besar RI di Brussel untuk melakukan pendekatan dengan Uni Eropa, guna memberikan informasi terbaru tentang usaha benah diri yang telah dilakukan oleh maskapai penerbangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (6/7).
"Kita sudah melakukan langkah-langkah pendekatan dengan Uni Eropa secara seksama melalui Dubes Indonesia di Brussel, agar melakukan upaya pendekatan untuk menyampaikan informasi terkait upaya perbaikan yang dilakukan oleh Indonesia, terutama tentang hasil keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Dephub, mengenai kelaikan terbang dari maskapai penerbangan di Indonesia pada 25 Juni lalu, " ujarnya.
Instruksi menlu itu sehubungan dengan larangan terbang yang dikeluarkan oleh pemerintah Uni Eropa terhadap maskapai penerbangan Indonesia.
Menurutnya, secara obyektif maskapai penerbangan Indonesia sudah memperlihatkan perbaikan yang signifikan, hal ini terbukti dengan naiknya maskapai Garuda Indonesia menjadi kategori satu dalam standar penerbangan internasional.
Lebih lanjut Kristiarto menegaskan, sebenarnya yang berhak memberikan penilaian terhadap kelaikan terbang hanya organisasi yang mempunyai kompetensi dalam bidang penerbangan sipil yakni International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Mestinya bukan individu negara yang memberikan penilaian tersebut, apalagi disertai dengan sanksi, " imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun secara komersial tidak terkait dengan operasional Garuda Indonesia, namun hal ini menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi citra penerbangan Indonesia, karena yang dijadikan alasan dasarnya adalah perlindungan warga negara.
Kris menyatakan, upaya konkrit memperbaiki kelaikan terbang maskapai penerbangan sudah ditegaskan dalam Deklarasi Keselematan Penerbangan 2 Juli lalu pada acara Strategic Summit on Aviation Safety di Bali, di mana pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan melakukan audit keselamatan, yang ditunjang dengan komitmen dukungan dari ICAO dalam membantu meningkatkan keselamatan penerbangan maskapai penerbangan di Indonesia.(novel)