Dua warga negara Indonesia (WNI) terkena kasus hukum di Singapura karena telah menjual ginjalnya yakni Sulaiman Damanik (26) dan Toni (27), diancam hukuman masing-masing satu bulan penjara, denda satu dollar Singapura dan dua dollar Singapura dalam sidang pengadilan Rabu (2/7) lalu.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jumat (4/7).
Ia menjelaskan, kedua WNI itu sebelumnya mendapat ancaman hukuman penjara tiga tahun penjara atau denda 10 ribu dolar Singapura.
Untuk penanganan kasus itu, lanjut Faiza, pemerintah Indonesia telah menyewa pengacara Singapura dalam sidang pengadilan, dan berhasil memberikan keringanan ancaman hukuman terdakwa, karena alasan kedua orang itu adalah memang dari kelompok masyarakat miskin.
Seperti diketahui, Sulaiman menjual salah satu ginjalnya kepada executive chairman perusahaan ritel CK Tang, Tang Wee Sung (56), yang menderita gagal ginjal. Dari transaksi terlarang itu Sulaiman diperkirakan mendapatkan sekitar 23.700 dolar Singapura (sekitar Rp160 juta).
Sedangkan Toni telah menjual ginjalnya kepada Juliana Soh lewat operasi yang dilakukan Maret lalu dengan memperoleh dana senilai 29.390 dolar Singapura (sekitar Rp198 juta). Sulaeman dan Toni adalah warga Medan, Sumatera Utara yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh kasar di Medan. Kedua orang tersebut mengaku sebagai keluarga pasien, namun diketahui keduanya berbohong.
Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan Pasal 33 Ayat (2) melarang kegiatan komersialisasi organ tubuh manusia, tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersil. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah. (novel)