Driver Go Jek: Boleh Dilarang, Tapi Berikan Kami Kerja!

gojek1Eramuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Pengemudi Gojek Rahmat (26) mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pemerintah. Menurutnya, dengan larangan ini, ia tidak tahu harus bekerja apa lagi sebagai mata pencaharian.

Wiwin-Susilawati-Driver-Gojek-Wanita-710x434
Bagaimana dengan ibu ini yang nafkahnya sangat tergantung pada Go Jek? Pemerintah tidak bisa kasih solusi pekerjaan pada rakyatnya, tapi malah membunuh mereka

“Jelas kecewa, dilarang boleh, asal pemerintah mau kasih kami pekerjaan lain yang layak. Kalau begini caranya pengangguran makin banyak,” kata Rahmat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk melarang keberadaan ojek daring, karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kebutuhan penumpang. “Jangan langsung dilarang, diperbaiki dulu aturannya, dibikin ulang.”

Dengan bekerja sebagai pengemudi Gojek, Rahmat bisa mengantongi uang Rp100 ribu rata-rata untuk dibawa pulang ke rumah. Sebelumnya ia bekerja serabutan dengan pendapatan tidak menentu, kehadiran Gojek, kata Rahmat sangat membantu perekonomian keluarganya.

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis “start-up” (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.(ts/cnn)