Anggota Komisi XI DPR RI Drajad H. Wibowo mengusulkan agar 0,5 persen dana APBN atau sekitar 4-5 trilyun rupiah dialokasikan untuk kepetingan penanggulangan bencana nasional.
"Alokasi 0,5 persen dana APBN untuk bencana itu, akan mulai dibahas pada masa persidangan kedua tahun 2006," ujarnya.
Menurutnya, saat ini perlu ada kesepakatan secara nasional menyangkut pola penanggulangan bencana alam oleh pemerintah, dan untuk kedepannya pemerintah harus memulai pemetaan khusus terhadap resiko-resiko yang mungkin terjadi akibat bencana alam.
"Pemerintah harus mulai mempunyai pemetaan khusus tentang resiko-resiko yang mungkin terjadi akibat bencana," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, alokasi 0,5 persen dari dana APBN itu nantinya harus diprioritaskan untuk tiga hal, yaitu pengerahan pasukan secara cepat dari TNI yang dibantu oleh sipil terlatih, penanganan komunikasi dan kesiapan logistik.
Ia juga mendesak agar BPK segera melakukan audit terhadap dana bantuan bencana alam yang diterima oleh pemerintah, baik yang diterima dari anggaran pemerintah, bantuan dari luar negeri, ataupun bantuan masyarakat yang melalui instansi pemerintah.
Sementara itu mengenai banyaknya penggalangan bantuan kemanusian untuk bencana alam yang terjadi di Yogyakarta dan Jawa Tengah di sepanjang jalan, Ia menilai kegiataan itu sangat rentan terjadinya penyimpangan.(novel)