Meski masih harus melalui tahapan pembahasan di DPR RI, umat Islam Indonesia bisa sedikit lega karena pemerintah dan MUI sudah berhasil merampungkan draft akhir Rancangan Undang-undang Produk Halal.
Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Nazaruddin Umar disela-sela Coffe Morning, di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Rabu (6/9), "Saat ini draft RUU Produk Halal yang dibahas bersama MUI sudah finish, dan sudah diserahkan pada Departemen Hukum dan HAM."
Menurutnya, point terpenting dalam RUU tersebut adalah pemberian labelisasi bagi semua perusahaan yang membuat produk untuk dikonsumsi masyarakat, dan dalam hal ini pihaknya akan meminta masukan dari instansi pemerintah lainnya seperti Departemen Pertanian dan Departemen Perindustrian dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut Nazaruddin menegaskan, selama ini di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur secara tegas tentang produk halal, yang ada hanya berupa seruan moral dari Majelis Ulama, padahal memasuki era globalisasi masuknya produk import ke tanah air sudah tidak bisa dibendung.
“Kita sudah melakukan studi banding ke beberapa negara. Memang ironis, Singapura saja yang penduduk muslimnya sedikit pengaturan produk halalnya sudah hebat, begitu juga di AS sudah jelas aturan tentang produk halal."
Ia menyatakan, pihaknya akan bersinergi dengan BPOM dan MUI untuk membentuk badan baru yang nantinya akan mengawasi pemberian label halal untuk peroduk hewan dan makanan dalam kemasan, bila tidak dipatuhi perusahaan akan terkena sanksi.
Mengenai kekhawatiran perusahaan pembuatan labelisasi halal ini akan meningkatan biaya produksi, Nazaruddin menyakinkan, aturan ini akan dibuat lebih fleksibel, meskipun masih membutuhkan dana secara khusus.(novel)