DPRD DKI Putuskan Jam 00.00 wib Diskotik di Seluruh Ibukota Jakarta Harus Sudah Tutup

diskotik-di-bandungEramuslim.com – DPRD DKI Jakarta sudah menentukan batas jam operasional diskotik di wilayah ibukota.

“Jam 24.00 sudah tutup ya. Ini sudah keputusan, sudah sepakat,” ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Mohamad Taufik, kepada wartawan (3/10). Keputusan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kepariwisataan yang disahkan pekan depan. Taufik mengatakan, DPRD DKI sudah sepakat dan sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, juga diulas tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.

Setelah disahkan, Taufik mengingatkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut jika sudah disahkan. Jajaran eksekutif khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP juga wajib menjalankan regulasi ini.

“Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan,” ujar dia.

Taufik mengatakan, diskotik yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotik akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif. Ahok sendiri belum berkomentar. (ts)