DPR Usulkan Bahas Putusan MK Soal Calon Independen Pilkada

DPR berencana untuk mengajukan inisiatif forum konsultasi antara fraksi-fraksi di DPR dengan Presiden untuk mengantisipasi kekosongan hukum, akibat pembatalan beberapa pasal terkait Pilkada di UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, pembatalan itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimbas pada kemunculan calon independen sebagai peserta dalam Pilkada.

"Menurut saya perlu ada forum konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi dan komisi terkait, yaitu Komisi II DPR-RI dengan pemerintah, khusus untuk membicarakan soal tindak lanjut perubahan itu. Terlebih lagi, banyak pilkada yang akan berlangsung, dan selama belum berubah (UU-nya) masih tetap mengacu pada UU yang ada, maka akan rumit, " kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurutnya, apapun putusan MK itu harus dihormati, sebab lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk melakukan uji materil UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebagai tindak lanjutnya dari keputusan itu yaitu perubahan UU Pemda atau UU lainnya, ada dua cara yang bisa dilakukan antara lain, mengajukan Peraturan Pengganti dan revisi terbatas terhadap UU Pemda yang berkaitan dengan calon untuk Pilkada.

"Saya kira, cara revisi terbatas ini lebih baik. Kalau revisi UU, bisa dilakukan dialog terbuka. Saya kira DPR sampai sekarang belum memutuskan untuk menginisiatifkan revisi terbatas, "jelasnya

Ia menilai, keputusan MK ini sebagai pintu yang sangat baik untuk mendorong para partai politik yang ada saat ini untuk membenahi internalnya dan lebih membuka diri atas keikutsertaan masyarakat.

Sementara itu, usulan untuk diadakan rapat konsultasi disambut anggota DPR Komisi II Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, rapat konsultasi itu untuk mengatasi kesan adanya kegamangan politik dan sekaligus menjawab bagaimana meletakkan keputusan MK dalam format politik yang tepat, khususnya pilkada.

"DPR dan Presiden harus menggelar rapat konsultasi untuk membahas putusan MK itu, " imbuhnya.

Mengenai pro-kontra soal calon independen Ferry menilai, itu hal yang wajar. Tetapi, tambahnya, masih ada agenda besar yang harus segera dibahas dalam masalah perpolitikan di Indonesia, di samping soal calon independen ini. Di antaranya adalah mencari format pelaksanaan pilkada yang belum dimulai tahapannya itu.(novel)