DPR mengusulkan adanya undang-undang larangan melakukan eksplorasi di daerah dekat pemukiman penduduk. Hal itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam pidato pembukaan sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8).
Menurutnya, UU mengenai hal itu mendesak diperlukan setelah melihat kasus luapan lumpur panas PT Lapindo Brantas yang telah merugikan ribuan warga Porong, Sidoarjo, baik secara materiil maupun immateriil.
"Luapan lumpur panas akibat eksplorasi yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas telah berlangsung lebih dari 80 hari, tetapi sampai saat ini belum juga dapat diatasi dengan baik," ujar dia.
Oleh karena itu, tegas Agung, DPR berharap agar pemerintah secara cepat melakukan langkah terobosan melalui pemilihan alternatif terbaik dengan dampak dan risiko terkecil dalam kasus lumpur panas di Porong, Sidoarjo, yang ditangani oleh PT Lapindo Brantas.
Ia juga menegaskan agar kepada pihak-pihak yang terlibat tetap dimintakan pertanggungjawabannya. Selain itu, pemerintah daerah perlu lebih teliti dan berhati-hati dalam memberikan izin usaha pertambangan. (dina)