DPR Usul Electoral Treshold 15-30 Persen untuk Syarat Ajukan Capres

Fraksi Golkar dan FPDIP DPR dalam pembahasan RUU Parpol, mengusulkan jumlah suara pemilu sebesar 30 persen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, namun PPP akan mengusulkan sebesar 15 persen.

Usulan PPP itu bercermin dari Pemilu 2004 silam, di mana terdapat lima capres-cawapres dan selesai hingga dua putaran dengan syarat suara pemilu 15 persen.

Demikian Wakil Ketua Pansus RUU Parpol H. Chozin Chumaidy pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (4/8).

Namun, kata Chozin, untuk menetapkan putusan tersebut, FPP masih akan rapat untuk membahas itu pada Jumat (7/7) besok. "Yang penting dengan 15 persen suara pemilu akan muncul Capres-Cawapres lebih dari satu, " tutur Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Ditanya, bukankah ongkosnya makin besar jika banyak calon dan sampai beberapa kali putaran pemilu presiden akan dilaksanaka? Chozin menjawab, hal itu tidak masalah, karena demokrasi itu membutuhkan biaya mahal. Apalagi dengan anggaran yang besar dan melibatkan seluruh masyarakat, maka hal tersebut sangat baik untuk perkembangan demokrasi dalam memperkuat sistem presidensil.

Sementara itu Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo (FPDIP) hampir sama dengan Golkar yang akan mendukung ET (electoral threshold) sebesar 30 persen. Tapi, Pansus masih akan membahas itu dengan Mendagri, Menkum HAM dan Mensesneg Hatta Rajasa. Hanya saja kata Ganjar, untuk Mendagri, DPR berharap pada Juli ini sudah ada kepastian Mendagri yang baru, jika M. Ma’aruf sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Sebelumnya Ketua FPG Priyo Budi Santoso mengusulkan syarat parpol mengajukan calon presiden menjadi 30 persen. Bila usul Partai Golkar tersebut disepakati, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang akumulasi perolehan suaranya secara nasional mencapai 30 persen yang berhak mengajukan pasangan calon.

"Jadi, pada pilpres 2009, paling banyak hanya maju dua atau tiga pasang capres-cawapres. Sehingga dengan jumlah capres-cawapres yang tidak terlalu banyak, pelaksanaan pilpres dapat diupayakan tuntas hanya melalui satu putaran. Makanya calon jangan banyak-banyak, "ujarnya.

Saat ini, UU No 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut Pilpres) mengatur batas threshold sebesar 20 persen atau sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR. (dina)