DPR Akan Menyelesaikan RUU Jaminan Produk Halal

Kasus dendeng/abon sapi hanya merupakan salah satu dari berbagai keresahan yang dialami oleh umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan olahan. Solusi utama untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi umat Islam berupa ketentuan hukum yang jelas.

"Kita berharap nantinya RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat selesai dan tidak sekedar selesai dalam pengertian yang asal-asalan saja, tapi selesai dalam pengertian yang memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia," kata Anggota Komisi VIII DPRRI Ichwansyam, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (22/4).

Meski belum ada perkembangan yang berarti pembahasan terhadap RUU JPH, diakuinya, DPRRI menarget RUU rampung sebelum pelantikan DPR hasil pemilu legislatif 2009 dilakukan."Target secepatnya, namun teman-teman optimis selesai sebelum pelantikan DPR baru, atau bulan September, kan RUU itu juga prioritas," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU JPH Said Abdullah menyatakan, akan mengupayakan RUU Jaminan Produk Halal dapat rampung pada persidangan sebelum dilantiknya DPR baru. "Hal ini penting, untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai peredaran makanan/dendengn dgn kandungan DNA," katanya.

Ichwan berharap dengan adanya aturan hukum yang jelas, kemungkinan penyimpangan yang terjadi di pasar bisa ditekan. Karena para pengusaha yang ingin memasarkan produk halal harus taat dengan aturan, dan tidak lagi bersikap sukarela dalam memberikan jaminan kepada konsumen umat Islam.

"Pemerintah pun bisa lebih ketat melakukan pengawasan. Karena yang terjadi saat ini akibat lemahnya pengawasan dan moralitas pengusaha yang lalai," tandas Sekretaris Umum MUI itu.

Dengan ada aturan tersebut, diharapkan, ada standar operasional procedur (SOP) disetiap alur proses Jaminan Produk Halal. Karena selam ini, lembaga-lembaga non pemerintah seperti ormas-ormas Islam, MUI atau lembaga yang berkepentingan dengan JPH ini merupakan lembaga swasta yang memiliki kelemahan.

"Kita berharap ada proteksi terhadap kepentingan umat Islam dalam menjalankan akidah dan keamanan dalam mengkonsumsi suatu produk," pungkasnya.(nov)