DPR Siap Talangi Dana Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Panitia Anggaran (Panggar) DPR akan mendukung dan menyetujui dana talangan yang akan diajukan oleh pemerintah. Tapi, syaratnya harus ada kepastian hukum bagi PT. Lapindo Brantas Tbk sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan.

”Dana talangan itu akan disetujui dewan, asalkan ada kepastian hukum bagi PT. Lapindo Brantas Tbk. Kalau untuk kepentingan rakyat, apapun kami lakukan, meskipun dengan utang. Tetapi untuk Lapindo, kami minta satu hal dari pemerintah agar ada kepastian hukum dari Lapindo, karena sampai saat ini belum jelas, " ujar Ketua Panggar DPR Emir Moeis pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (26/6).

Menurutnya, bencana lumpur Lapindo lantaran murni kelalaian perusahaan PT. Lapindo. Padahal, pada kasus serupa, Dirut PT Newmont di Minahasa (NTT) dipenjara, karena perusahaan itu telah mencemari lingkungan.

"Tapi, mengapa PT. Lapindo ini seperti dibiarkan. Sehingga ada kesan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Padahal, dampaknya sangat buruk buat investasi, " kata Emir.

Sementara Sekretaris FPDIP DPR Jacobus Mayong Padang, menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum melakukan langkah kongkret yang tepat sasaran dalam menangani dampak semburan lumpur Lapindo.

Presiden, katanya, hanya BBM alias baru bisa menghibur. Karena itu presiden harus dapat membuktikan janjinya selama di Jawa Timur. ”Selama ini Presiden baru bisa menghibur (BBM), ” tandas salah satu inisiator interpelasi lumpur Lapindo. (dina)