DPR Setujui Hak Interperlasi Nuklir Iran

DPR menyetujui penggunaan hak interpelasi menyangkut dukungan pemerintah RI atas Resolusi No 1747 DK PBB terhadap Iran dalam rapat paripurna DPR.

”Semua fraksi setuju untuk mengagendakannya dalam rapat paripurna Selasa mendatang. Bahkan dijadikan agenda utama, ” ujar Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif yang memimpin rapat Bamus di Gedung DPR/MPR, Kamis (10/5).

Dijelaskanya, keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (10/5), tentang penjelasan soal interpelasi. Usul tersebut akan dibacakan pada rapat paripurna, Selasa depan (15/5).

Menurut Zaenal, dalam rapat tertutup tersebut tidak ada perdebatan berarti, karena semua fraksi mendukung hak interpelasi tersebut. Hanya saja, usulan mengenai perlunya Presiden SBY datang sendiri untuk menjelaskan keputusan pemerintah menyetujui resolusi sempat diperdebatkan. ”Karena dalam tatib DPR bisa diwakilkan kepada pembantunya, ” papar dia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Yuddy Chrisnandi sangat mendukung bila hak inperlasi tersebut disetujui dan menjadi keputusan dalam rapat paripurna.

”Saya bersyukur ini bisa diagendakan di paripurna. Kalau perlu presiden sendiri yang menjelaskan, " cetusnya.

Yuddy berharap, pada prosesnya nanti harus presiden sendiri yang yang datang untuk memberikan penjelasan kepada DPR bukan melalui utusan. ”Presiden harus datang langsung, karena kalau utusan tidak mungkin bisa meyakinkan. Menlu saja yang kemarin datang ke Komisi I DPR malah meningkatkan jumlah penolakan, ” katanya.

Usulan interpelasi, lanjutnya, hingga saat ini sudah didukung 280 anggota DPR minus dukungan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan fraksi pendukung SBY ini ingin hak interpelasi ditunda.

”Saat rapat mau ditutup, Demokrat melalui mantan Ketua Fraksi Soekartono Hadiwarsito keberatan dengan pendapat mayoritas fraksi yang membahas mengenai kehadiran presiden dalam interpelasi nanti. Demokrat mengatakan itu dibahas nanti, jangan meloncat-loncat, setelah paripurna kan ada pandangan fraksi dan setelah itu baru ditentukan siapa yang harus hadir, ” paparnya. (dina)