Seluruh fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RUU Perjanjian Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian menjadi UU. Kesepakatan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/2), yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari F-KB Muhaimin Iskandar.
Fraksi-fraksi berpendapat, dengan adanya payung hukum itu, maka Indonesia mempunyai peluang untuk memperoleh akses mendapatkan sumber daya genetik yang dimiliki oleh negara lain tapi tidak dimiliki oleh Indonesia.
Menurut F-PPP, RUU Perjanjian Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian penting untuk disahkan menjadi UU karena dengan demikian bahan baku sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian semakin terbuka bagi petani.
"Indonesia membutuhkan benih dari sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan UU ini maka kemungkinan untuk mengembangkan bahan makanan pokok semakin bervariasi," ujar Mahsusoh Ujiati, juru bicara FPPP.
Fraksi PKS berpendapat Indonesia akan dapat memperoleh keuntungan dari riset sumber daya genetik tanaman dan pertanian dengan mengesahkan RUU Perjanjian Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian menjadi UU. "Manfaat mengesahkan RUU itu menjadi UU lebih besar dari pada mudaratnya."
Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi berpandangan bahwa RUU Perjanjian Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian disepakati untuk disahkan menjadi UU karena hal itu menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi bangsa Indonesia.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat I Wayan Sugiana mengatakan bahwa pembudidayaan sumber daya genetik tanaman pangan dan pertanian sangat penting, dan kerjasama dengan negara lain untuk budidaya itu juga sangat penting.
Pemanfaatan sumber daya genetik tanaman pangan dan pertanian akan memberikan ketersediaan bahan pangan yang lebih bervariasi, sehingga RUU Perjanjian Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian perlu disahkan menjadi UU. Dengan pengesahan RUU itu maka Indonesia ikut menikmati hasil riset sumber daya genetik yang dikembangkan oleh negara-negara lain (dina)