DPR mengesahkan RUU DKI Jakarta menjadi Undang-Undang Ibukota Negara, setelah diundangkan akan dicatat dilembaran negara untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.
Dan untuk selanjutnya, UU ini akan digunakan sebagai rujukan pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 8 Agustus mendatang.
"Hari ini ditetapkan keputusan finalnya dalam Sidang Paripurna, dan itu akan segera diimplementasikan menjadi salah satu rujukan Pilkada Agustus mendatang, " ujar Ketua Pansus RUU Ibukota Negara Effendy Simbolon dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7).
Menurutnya, setelah UU ini diundangkan, tidak akan ada lagi pintu masuk untuk mengajukan calon independen yang pernah diajukan oleh beberapa kalangan masyarakat.
"Sudah tidak ada lagi, karena memang time-nya tidak tepat, tidak ada pintu masuk ke arah sana, " imbuhnya.
Lebih lanjut Effendy mengatakan, selain mengatur tata cara pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, undang-undang itu akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada warga Ibukota, serta mengatur kawasan wilayah administratif Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Ia meminta, pemerintah segera melakukan sosialisasi sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPR, sehingga dalam pilkada mendatang dapat terpilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan legitimasi yang kuat.(novel)