DPR melalui rapat paripurna akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah menjadi UU.
Persetujuan pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan wakil pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.
Sebanyak 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
Juru bicara FPDIP Tukidjo mengatakan, perbankan syariah sebagai alternatif dari dari sistem perbankan konvensional diharapkan dapat menggerakkan sektor riil.
"Karena itu perbankan syariah memerlukan pengaturan khusus. Aturan tersebut harus dapat menampung berbagai kepentingan tidak saja umat Islam, tetapi juga non Muslim karena perbankan sifatnya universal, " katanya di sela-sela rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/6).
Ia menyebutkan, selama ini pengaturan perbankan syariah hanya berdasar aturan BI. Dengan adanya UU, diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perbankan syariah.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dalam pendapat akhirnya menyatakan, akan segera diterbitkan aturan pelaksanaan baik oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia (BI).
"Pemerintah yakin UU Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya akan mendorong perbankan syariah menjadi sehat dan amanah, " jelasnya.
Secara terpisah, Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman Karim berharap, dengan disahkannya UU Perbankan Syariah dapat memberikan kepastian hukum kepada para investor dan pelaku industri perbankan.
"Mudah-mudahan ini memberikan sinyal positif bagi investor baik dalam maupun luar negeri untuk masuk industri perbankan syariah, " ujarnya.
Dengan adanya UU ini, lanjut Adi, perbankan syariah dapat mencapai angka yang ditargetkan oleh Bank Indonesia sebesar 5 persen dari pangsa perbankan nasional.
"Kita harapkan pada bulan Juni angkanya akan mencapai 2, 5 persen, separuh dari target 2008. Berdasarkan data April 2008, aset keuangan syariah mencapai 40 trilyun, baru sekitar 2 sekian persen, " jelasnya.
Ia menyatakan, dengan adanya kepastian hukum dan regulasi tersebut, berbagai hambatan dalam berinvestasi dapat diatasi. (novel)