DPR RI Tagih Janji TNI dalam Kasus Penimbunan Senjata

DPR RI minta Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menepati janjinya untuk mengirimkan hasil penyelidikan kasus penimbunan senjata Wakil Asisten Logistik TNI AD almarhum Koesmayadi, untuk kemudian diumumkan kepada publik.

Ketua DPR RI Agung Laksono, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/8) mengatakan, "Panglima TNI harus menyampaikan hasil penyelidikan itu pada publik, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi," tegasnya.

Menurutnya, paling lambat Panglima TNI mengumumkan hasil penyelidikan itu besok, hal tersebut sesuai dengan janjinya pada DPR RI dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, bahwa penyelidikan itu akan diumumkan dan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Berbeda dengan DPR RI, Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono menegaskan bahwa hasil penyelidikan kasus Koesmayadi itu tidak perlu diumumkan kepada publik, dan hasil itu cukup disampaikan kepada Panglima TNI.

Rencananya hari ini, Markas Besar TNI AD akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus penimbunan ratusan pucuk senjata dan puluhan ribu amunisi milik Wakil Asisten Logistik TNI AD almarhum Brigjen Koesmayadi. (novel)