DPR mendesak penegak hukum di daerah-daerah menindak dan memberi sanksi pada oknum sekolah yang terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demikian Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Anwar Arifin kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (28/9).
Laporan penyimpangan dana BOS itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Mendiknas Bambang Soedibyo saat Raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (27/9) lalu di Gedung MPR/DPR RI Jakarta.
Menurutnya, penyeleweng dana BOS harus ditindak dan diberi sanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sehingga yang ditindak bukan sekolahnya, melainkan oknumnya.
Dijelaskannya, dana BOS merupakan program pertama kali untuk rintisan program wajib belajar gratis, sehingga pelaporannya perlu dibuat sederhana karena banyak Kepala Sekolah yang belum mengerti. “Banyak kepala sekolah yang mengeluh tentang alokasi anggaran untuk laporan,” katanya. Kendati demikian, sanksi bagi oknum yang penyelewengkan dana bos tersebut.
Terkait dengan hal itu, Arifin menjelaskan, mengenai tertundanya gaji guru bantu beberapa bulan akan sampai yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Tapi, keterlambatan itu akan dibayar pada Oktober mendatang sejalan dengan cairnya dana dari APBNP,” ujar Anwar Arifin lagi.
Ia menegaskan, gaji para guru bantu itu tak ada masalah dari segi anggaran. Dan, kekuarangan dana Rp 330 miliar dari jumlah seluruhnya Rp 630 miliar untuk sekitar 320 ribu guru bantu se-Indonesia juga sudah tidak ada masalah dan akan dibayar sebelum Idul Fitri 1427 H mendatang. (dina)