DPR RI menilai penanganan pemerintah terhadap merebaknya penyakit mematika, flu burung, lambat. Kini penyakit itu kembali memakan korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Seharusnya pemerintah cepat mengantisipasi kemungkinan kembali merebaknya flu burung tersebut. Karena itu DPR RI pada Selasa (28/2) akan kembali menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Gedung MPR/DPR RI Jakarta.
Melihat kondisi demikian, Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif mengatakan, masyarakat juga harus memahami datangnya penyakit mematikan itu terkait dengan ganti rugi unggas (ayam) yang akan dimusnahkan oleh pemerintah sebesar Rp 10.000,- “Karena itu menyangkut penyakit, semua pihak harus memahami dan memaklumi kondisi tersebut. Pihak-pihak terkait juga jangan sampai main-main dengan dana konpensasi unggas itu,” kata Zaenal kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (27/2).
“Selain akan mendengar langsung keterangan dua menteri itu, pada rapat dengan DPR juga akan dihadirkan 6 gubernur yang sebelumnya sempat dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY),” sambungnya.
Ketua Komisi Pertanian Komisi IV DPR Ir. H. Yusuf Faisal (FKB) menyatakan dirinya tidak habis pikir mengapa persoalan flu burung masih terus berlanjut Apakah kinerja pemerintah dalam penanganan flu burung masih kurang optimal.
“Saya melihat koordinasi di antara para menteri itu tidak berjalan, belum lagi koordinasi yang lemah pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar Faisal.
Ia juga mempertanyakan tentang diperjualbelikannya obat yang disiapkan untuk penanganan flu burung. Sejauh ini pemerintah telah membuat kebijakkan obat itu tidak diperdagangkan, namun yang terjadi ternyata diperjualbelikan. Untuk itu penanganan flu burung harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Anggota Komisi IV FPDIP Mindo Sianipar meminta Presiden SBY perlu membuat pernyataan yang menegaskan penanganan flu burung merupakan situasi darurat. Dengan begitu maka setiap instansi terkait akan lebih serius dalam berkoordinasi menangani flu burung. “Bila cara itu masih belum mampu menyelesaikan persoalan maka apakah perlu Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)?” sarannya. (dina)