eramuslim.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengaku telah mendapat kabar akan ada aturan pembatasan usia haji dari Kerajaan Arab Saudi, di mana ada wacana untuk tidak mengizinkan jemaah di atas 90 tahun untuk pergi.
Terkait hal ini, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq meminta peemrintah memastikan rencana Saudi itu tidak terjadi.
“Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Maman menyebut, jika pembatasan usia keberangkatan haji maksimal 90 tahun, maka banyak jamaah haji Indonesia yang tidak dapat berangkat haji.
“Jamaah haji Indonesia banyak yang tua karena daftarnya sudah tua dan masa tunggunya pun lama. Masak tidak boleh berangkat haji?,” kata Maman.
Dia mengatakan masa tunggu jamaah haji Indonesia tergolong lama. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 25 tahun.
“Di beberapa daerah tertentu khususnya kabupaten di Sulawesi, masa tunggunya bahkan mencapai hampir 50 tahun,” urainya.
Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi sebaiknya tidak melakukan pembatasan usia tapi dapat menetapkan standar istita’ah. Dengan demikian usia jamaah tidak menjadi patokan asal mampu secara lahir. “Kalau sudah tua tapi masih sehat, tak ada salahnya berangkat haji,” kata Maman.
Dia mengungkapkan hingga kini, Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi secara resmi terkait adanya pembatasan usia tersebut.
“Secara tersurat belum ada. Jadi memang belum ada kepastian. Tapi kami berkeyakinan Arab Saudi tidak akan melakukan pembatasan itu,” katanya.
(Sumber selengkapnya: Liputan6)