DPR Minta Pemda Riset Perda yang Mengandung Unsur Syariah Islam

DPR minta Pemerintah Daerah melakukan riset dan pengkajian terlebih dahulu sebelum membuat perda yang mengandung unsur syariah, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).

"Kita jangan emosional dulu, apakah perda itu memang menyangkut unsur-unsur syariah atau tidak, harus dikaji dahulu," katanya.

Menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang akan dibuat harus sesuai dengan visi yang terdapat dalam hukum nasional, sehingga kemajemukan yang ada tetap terjamin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, penerapan perda syariah tidak bisa disamaratakan dari satu daerah dengan daerah lain, sebab Indonesia bukan negara agama, tetapi bukan pula negara yang sekuler.

Dirinya menghimbau agar seluruh masyarakat tidak terjebak dengan konflik-konflik yang secara tajam dapat mengganggu persatuan dan kesatuan Bangsa.

"Masalah ini jangan dipolitisasi, ingat negara kita belum keluar dari krisis ekonomi, jangan ditambah-tambah lagi," tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya wartawan apakah ia termasuk kelompok yang medukung perda yang mengandung unsur syariah Islam, sebab 56 orang anggota DPR sudah menyatakan menentang keberadaan perda itu, Agung menjawab dirinya tidak mau terjebak pada persoalan dukung-mendukung dalam masalah ini. (novel)