Sampai saat ini belum ada titik terang dalam penuntasan katabelece Seskab Sudi Silalahi terkait renovasi Gedung KBRI di Seoul, Korea Selatan, yang dikirim ke Menlu Hassan Wirajuda. Untuk mengklarifikasi masalah tersebut DPR akan memanggil Menlu.
“Kita akan minta klarifikasi pada Menlu Hassan Wirajuda terkait surat Sudi Silalahi itu,”ujar Ketua DPR RI Agung Laksono kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (8/3).
Agung menjelaskan, surat permohonan klarifikasi tersebut akan disampaikan melalui Komisi I DPR karena dalam pertemuan sebelumnya Menlu bilang tidak ada. Semua harus berpegang pada aturan, dan klarifikasi itu sangat diperlukan oleh DPR RI sebagai lembaga yang mengontrol kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, lanjut dia, Dubes Korsel juga membantah akan adanya renovasi KBRI di Korsel. Bantahan tidak adanya renovasi itu disampaikan Dubes Korsel untuk Indonesia ketika mereka menemui Wakil Ketua Umum Golkar itu di Jakarta beberapa waktu lalu, yang menegaskan tidak diperlukan renovasi.
Menyinggung apakah perlu pengadilan koneksitas untuk menelusuri kasus Sudi Silalahi tersebut, Agung menyatakan untuk menuntaskan masalah itu sudah cukup dengan tim investigasi. “Baru kalau hasil tim investigasi itu mengecewakan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, mungkin perlu dibentuk pengadilan koneksitas tersebut,” papar dia. (dina)