DPR Masih Bingung Format Pertanggungjawaban Dana Serap Masyarakat

Kendati sudah menggunakan dana penyerapan aspirasi masyarakat (PAM) sebesar Rp 32,5 juta perorang, tapi fraksi-fraksi di DPR belum tahu format pelaporan penggunaan dana. Mereka masih menunggu bentuk format laporan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan.

Ketua Fraksi PAN, Abdillah Toha menyatakan belum tahu mekanisme pertanggungjawaban dana PAM. Pihak Setjen DPR belum memberikan informasi mekanisme pertanggung-jawaban. Abdillah mengatakan tidak ada ketentuan UU yang mengharuskan fraksi melaporkan kegiatan fraksi ke Setjen DPR. Sebelum ada ketentuan resmi dari Setjen, pihaknya tidak akan melaporkannya ke PAN. ‘’Laporan anggota ke fraksi itu kan juga ada hal-hal yang sifatnya rahasia. Kalau disampaikan ke Setjen bagaimana,’’ kata Abdillah kepada pers di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya, pihaknya akan meminta laporan hasil kunjungan kerja anggota. Tapi sebatas laporan hasil yang diperoleh dari penyerapan aspirasi. Bukan laporan keuangan penggunaan dana PAM. Kata Abdillah, hampir semua anggota fraksi PAN melakukan kunjungan kerja ke daerah.

Hal serupa diakui Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG). ‘’Belum tahu. Kita masih menunggu dari Setjen, seperti apa laporannya,’’ ujarnya. Ia berharap pertanggungjawaban dana PAM sifatnya lumpsum (pertanggungjawaban tidak disertai bukti-bukti pengeluaran) bukan reimburst (dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran).

Sebelum disorot pers, aku Andi, awalnya pertanggungjawaban dana PAM mengunakan pola lumpsum. Dengan berbagai pemberitaan, lanjutnya, hingga kini Setjen DPR masih belum menentukan format pelaporannya. ‘’Jadi kita masih menunggu, saya dengar (formatnya) masih mau dikoordinasikan dengan BPK dan sebagainya,’’ ujar Andi.

Andi mengatakan anggota fraksinya tidak mempersiapkan pertanggungjawabkan dana secara reimburst. Sehingga mereka tidak menyiapkan bukti-bukti kwitansi, absensi kehadiran, dan sebagainya. Kalau ternyata yang digunakan reimburst, Andi memilih mengembalikan dana PAM. ‘’Apa saya harus kembali ke daerah lagi untuk mengumpulkan tanda tangan dan kwitansi,’’ ujar Andi.

Pertanggungjawaban secara lumpsum sudah cukup, karena anggota yang tidak melakukan penyerapan aspirasi tidak akan dipilih lagi di pemilu mendatang. Fraksi PG sudah meminta pelaporan hasil kunjungan kerja dari anggotanya.

Pelaporan yang diminta sifatnya sebatas laporan hasil penyerapan aspirasi. Fraksi tidak meminta laporan kegiatan masing-masing angota DPR secara detail. Termasuk tidak meminta laporan penggunaan anggaran PAM. (dina)