DPR: Interpelasi Soal Iran, Bukan untuk Jatuhkan Presiden SBY

Sebanyak 132 anggota DPR menadatangani hak interpelasi atas sikap pemerintah RI yang mendukung Resolusi 1747 Dewan Keamanan PBB terhadapnuklir Iran.

“Saya kira sikap konsisten harus sama. Namun, hak interpelasi ini bukan untuk menjatuhkan Presiden SBY, namun hanya untuk bertanya agar ada klarifikasi tuntas dari presiden. Sebab, SBY plin-plan sikapnya terhadap program nuklir Iran, ” ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurutnya, pengusung interpelasi menginginkan presiden menjawab langsung, tanpa perantara, tentang mengapa pemerintah memilih opsi mendukung DK PBB dalam menjatuhkan sanksi untuk Iran.

“Ini kehormatan bagi presiden untuk menguraikan panjang lebar. Kalau tidak menjelaskan khawatir ada maksud-maksud lain dengan dukungan itu, ” sambung dia.

Oleh karena itu pula, Presiden Yudhoyono diharapkan bisa memberikan jawaban yang tepat dan memuaskan. "Setelah dibacakan di paripurna baru akan diproses di Bamus DPR untuk ditindaklanjuti dan saya berharap, Presiden dapat menjelaskan langsung keputusan pemerintah untuk mendukung pemberian sanksi kepada Iran oleh DK PBB itu. ”

Inisiator yang menyampaikan dukungan interpelasi ke Agung Laksono tersebut antara lain Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Abdillah Toha, Yuddy Chrisnandi, A. Effendy Choirie, Ali Mochtar Ngabalin, Happy Bone Zulkarnaen, dan Sidharta Danusubroto.

Partai Golkar sendiri, aku Agung, juga mendukung interpelasi. Alasannya, katanya, karena pemerintah berubah 180 derajat dalam menyikapi isu nuklir Iran. Awalnya pemerintah mendukung nuklir damai Iran. Belakangan pemerintah malah mendukung sanksi lewat Resolusi 1747 DK PBB. Itu berarti tidak konsisten, plin-plan.

Abdillah Toha, anggota Komisi I DPD dari F-PAN menyatakan, hak inperlasi ini jangan diartikan menjatuhkan pemerintah. "Saya berharap ini tidak diartikan negatif, tetapi harus dipandang secara positif yaitu memberikan kesempatan pemerintah menjelaskan alasan pemerintah mendukung DK PBB nomor 1747 yang berisi pemberian sanksi pada Iran, " ujarnya. (dina)