DPR mendukung upaya Kejaksaan Agung menggelar rapat khusus untuk membahas tentang aliran sesat yang berkembang di Indonesia.
"Menurut saya itu sangat baik, tapi tidak hanya sampai di situ saja, mengumumkan aliran sesatnya saja, tapi harus simultan, "ujar Ketua DPR Agung Laksono menanggapi pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(7/11).
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti sampai pada tindakan represif saja, tapi harus mampu membawa permasalahan ini ke pengadilan, agar otak penyebar kesesatan ini dapat dijatuhi hukuman.
"Saya kira penanganannya secara legal yang benar, "ungkapnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, adanya aspek sosial politik di tengah masyarakat, juga perlu menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, artinya selain pada upaya represif, juga harus dilakukan upaya persuasif dengan pembinaan mental masyarakat.
Ia menambahkan, untuk melakukan upaya-upaya itu pemerintah, mungkin dapat bekerjasama dengan organisasi-organisasi keagamaan.
Seperti diketahui, Rabu (7/11) ini di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pimpinan Kejaksaan Agung mengadakan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor PAKEM). Rapat membahas tentang aliran sesat, sebagaimana telah direkomendasikan MUI melalui fatwanya.
Rapat dibuka oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Hasil rapat itu rencana akan direkomendasikan oleh Jaksa Agung, kepada Presiden RI untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan soal pelarangan aliran sesat.(novel)