Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) mendesak DPR RI untuk serius menanggapi usul hak angket Blok Cepu yang pengelolaannya dikuasai oleh ExxonMobil. GRPBC melakukan desakan itu karena melihat wacana hak angket Blok Cepu yang serius kini sudah mulai melempem. Pada Sidang Paripurna DPR RI Selasa (30/5) siang ini DPD dan rakyat Indonesia berharap DPR RI serius menanggapi desakan ini, karena penguasaan asing di Blok Cepu akan merugikan rakyat dan bangsa Indonesia.
Anggota DPD RI Marwan Batubara bersama Ketua Harian Nasional Pejuang 1945, Pandji Haditomo yang tergabung dalam GRPBC menegaskan hal itu pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Pandji, kepeduliannya terhadap Blok Cepu tersebut semata-mata didasari oleh semangat nasionalisme dan bendera merah putih, agar kekayaan alam negeri ini tidak dikeruk oleh asing.
“DPR dan DPD RI harus mempunyai semangat itu. Wakil rakyat harus memikirkan republik ini untuk kepentingan nasional, dan bukannya kepentingan penguasa, kelompok maupun golongan. Sehingga menjadi ironis jika teman-teman di DPR RI tidak mempunyai kepekaan terhadap penguasaan asing tersebut,” katanya.
Ditanya apakah tidak semangatnya DPD RI dalam merespon Blok Cepu selama ini karena Ketua DPD RI takut keterlibatan masa lalunya di Freeport akan diungkap lagi? Marwan Batubara menyatakan itu mungkin saja. Sehingga DPD RI tidak memiliki inisiatiaf dan tidak proaktif untuk menyikapi Blok Cepu itu. “Yang jelas sekitar 20 anggota DPD RI menandatangani dukungan hak angket Blok Cepu ini dan Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita sudah mengetahui itu,” jelas dia.
Menurutnya gelagat Amerika (ExxonMobil) untuk menguasai Blok Cepu itu sudah lama terbaca. Misalnya ketika Presiden SBY menerbitkan PP 34/2005 pada 10 September 2005 adalah untuk memuluskan ExxonMobil, Pasal 35/2005 disiapkan untuk mengubah status TAC (technical assistance contract) menjadi production sharing contract, Presiden George W Bush mengingatkan SBY pada Sidang APEC di Chile pada November 2004 agar SBY mengaktifkan sejumlah kontrak Migas termasuk di Blok Cepu. (dina)