DPR dan Pemerintah Sinyal Setujui Capres/cawapres Berusia 35 Tahun, Said Didu: Welcome Dinasti Kekuasaan

eramuslim.com – Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, mendadak memberikan komentar terkait sinyal DPR RI dan Pemerintah yang bakal menyetujui batas minimal usia Capres dan Cawapres pada angka 35 tahun.

Melihat sinyal itu, Said Didu memprediksi bakal lahir sebuah dinasti kekuasaan.

“Selamat datang dinasti kekuasaan,” ujar Said Didu dalam cuitan Twitternya (2/8/2023).

Merasa heran, Said Didu menyoroti Presiden Jokowi dalam proses pembentukan dinasti kekuasaan tersebut.

“Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah agar anak memenuhi syarat jadi Capres atau Cawapres,” tukasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia capres dan cawapres yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Pada saat itu, Habiburokhman lebih dulu memberikan keterangan. Awalnya, dia menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres.

Dia menyebut, hal tersebut penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.

Dia mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.

Dia meyakini reformasi birokrasi dituntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global.

Oleh sebab itu, kata Habiburokhman, dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan pemerintah. Togap mengatakan jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dikatakan Togap UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. (sumber: fajar)

Beri Komentar