Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negera Pendayagunaan Aparat Negara RI, di Gedung DPR, Jakarta Senin(7/7). Raker Gabungan itu membahas tentang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) dan Pendidikan Dasar (Diknas) 9 tahun, serta penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai CPNS sesuai dengan PP No.43/2007 dan guru non PNS lainnya.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, secara prosentase pencapaiaan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun untuk tingkat MTs sudah mendekati target angka partisipasi kasar (APK) 95 persen, namun pada kenyataannya penyelenggaraan pendidikan dilingkungan Departemen Agama secara umum masih di bawah standar nasional.
"Secara umum guru yang melaksanakan tugas pada program Wajar Diknas 9 tahun, masih perlu ditingkatkan kualifikasinya, misalnya dari 130.166 guru MTs, yang memperoleh sertifikasi baru mencapai 12.948 sedangkan sisanya 117.218 belum bersertifikat, " kata Menag dalam pemaparannya di sela-sela rapat kerja gabungan.
Di samping kendala lain, lanjutnya, mengenai keterbatasan anggaran yang disediakan untuk penuntasan prgram Wajar Diknas 9 tahun, serta kondisi infrastruktur seperti ruang keas yang masih memprihatinkan.
Senada dengan itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, pada saat ini hanya 70 persen SMP/MTs yang mendapatkan aliran listrik, sedangkan 30 persen itu tidak berlistrik sehingga menyulitkan ketika akan membangun laboratorium komputer.
Menurutnya, Wajar diknas 9 tahun sangat terkait dengan ketersediaan infrastruktur. Apabila daerah-daerah yang infrastrukturnya baik, kencerungannya tingkat partisipasinya tinggi.
"Itu sangat masuk akal. Karena untuk masuk sekolah itu tidak hanya dibutuhkan Gedung sekolah, Guru tetapi juga dibutuhkan jalan untuk mencapai daerah tersebut, " ujarnya.
Karena itu, Mendiknas mengatakan, untuk daerah-daerah yang tingkat partisipasinya di atas 80 persen, maka bantuan-bantuan yangn akan diberikan oleh pemerintah tidak terlalu harus besar, cukup membantu dengan membuat ruang-ruang kelas baru.
Mengenai Guru Honorer, Menag mengakui, ketentuan umum PP 43/2007 yang tidak mengakomodir guru madrasah, menjadi kendala utama guru kontrak yang berada dalam binaan Departemen Agama untuk diangkat menjadi CPNS.
"Dengan PP 43/2007 yang mengeliminasi penerima honor yang bersumber dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi-Bahan Bakar Minyak) dari status menerima honor dari sumer APBN, karena guru kontrak pada Madrasah (atau yang di Depndiknas dikenal dengan Guru Bantu) memperolah honor dari PKPS-BBM, jumlah mereka sampai dengan tahun 2006 mencapai 28.860 orang, " papar Maftuh.
Oleh karenanya, Depag bersama Komisi VIII DPR berupaya mencarikan solusi terhadap kendala tersebut dan berharap Meneg PAN untuk memprakarsai perancangan PP baru yang dapat mengakomdir guru honorer dalam binaan Departemen Agama.(novel)