DPR menilai tindakan polisi Australia yang meminta Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso hadir dalam sidang di Pengadilan New South Wales, Australia, dalam kasus "Balibo Five" pada 1975 di Timor Timur sebagai bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia dan merupakan tindakan yang tidak senonoh.
Hal seperti ini, bukan kali ini saja terjadi. "Australia harus meminta maaf secara terbuka kepada Indonesia, " ujar Agung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (30/5).
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia mengajukan nota protes kepada Australia. "Kita mengecam tindakan tersebut, " katanya.
Agung menyatakan jika tidak diprotes secara keras, DPR akan melakukan protes dan kecamannya langsung kepada pemerintah Australia.
Tindakan ini mengganggu hubungan kedua negara. Selama ini Australia juga sering memandang sebelah mata dan tidak memperhitungkan Indonesia. Padahal sebagai tetangga, kedua negara harus saling menjaga hubungan baik.
Selain itu, katanya, ia juga meminta agar negara itu meminta maaf secara terbuka agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Sementara pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, Australia harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. "Kedubes Australia di Jakarta harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut, " kata Hikmahanto.
Dekan Fakultas Hukum UI ini mengaku khawatir jika pemerintah Australia tidak meminta maaf kepada pemerintah Indonesia, maka rakyat Indonesia akan bereaksi keras dengan caranya sendiri-sendiri.
"Lembaga yudikatif dan eksekutif Autralia harus introspeksi diri terhadap kejadian tersebut, " saran dia. (dina)