Eramuslim.com- Pelarangan meliput bahkan pengusiran terhadap wartawan oleh Gubernur DKI Jakarta disesalkan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Dia menegaskan awak media berhak meliput di fasilitas publik terlebih tempat itu adalah milik negara. Karena itu, pekerjaan wartawan sesungguhnya dilindungi undang-undang.
“Kalau ketika dia tidak mau menjadi narasumber, maka itu hak beliau. Namun ketika dia melarang teman-teman wartawan untuk meliput di suatu tempat tentunya ini juga harus rasional. Tempatnya itu memang dilarang atau tidak. Kalau memang tempatnya itu tempat publik maka itu merupakan haknya wartawan untuk memberitakan apapun tentang kejadian apapun,” tegasnya (Jumat, 17/6).
Namun demikian, Didik mengingatkan agar insan pers sebagai pilar demokrasi menulis berita secara berimbang.
“Teman-teman pers dalam sebagai pilar berdemokrasi harus membuat berita yang berimbang. Teman-teman pers juga sesuai dengan fakta yang ada juga bebas membuat berita apapun,” tandasnya.(ts/rmol)
Pilar demokrasi itu adalah menyuarakan kebenaran dan fakta, bukan menjadi stempel penguasa sebagaimana “metromini”… Kalau yang belakangan ini bukan pers tapi mesin propaganda.