DPD Jakarta dan PBHI Laporkan Penyelewengan dalam Pembebasan Lahan Proyek Double-Double Track

DPD Jakarta dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mendampingi masyarakat kelurahan Pisangan Timur dan Kampung Melayu, melaporkan penyelewengan ganti rugi proyek pembangunan jalan kereta api Double-Double Track (DDT) Jakarta – Cikarang.

Hal tersebut disampaikan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/04).

Menurutnya, setelah mempelajari laporan masyarakat, ditemukan penyimpangan sebesar 2,2 milyar rupiah untuk ganti rugi di 2 RW yang jumlahnya 150 kepala keluarga. "Baru 2 RW saja sudah segitu besarnya, kita ingin KPK mengusut, apakah memang hanya sejumlah ini penyimpangannya, " katanya.

Marwan menegaskan, dalam proses pembayaran ganti rugi, masyarakat kelurahan Kampung Melayu dan Pisangan Timur sempat mengalami intimidasi untuk menandatangani kwitansi kosong.

"Uang ganti rugi yang diterima warga lebih kecil nilainya dari yang dijanjikan, misalnya yang seharusnya menerima 50 juta, tapi yang diterima hanya 30 juta, 20 juta lagi ke mana?" tanyanya.

Dalam proyek DDT ini, Marwan menduga, telah terjadi tindak korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Dephub, pejabat Balaikota sampai Kelurahan. Ia menjelaskan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Kampung Melayu dan Pisangan Timur, namun di wilayah lain yang dilalui proyek ini, seperti di Kelurahan Kelender, warga pernah melaporkan penyelewengan proyek ini kepada pihak Dephub. Tapi, tidak mendapat tanggapan, padahal dalam proyek ini Dephub mendapat kucuran dana sebesar 6 trilyun rupiah dari Jepang. (Novel/travel)