Menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang memvonis Fabianus Tibo dengan eskekusi pidana mati, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung langkah-langkah masyarakat yang meminta agar Kejagung menunda eksekusi mati tersebut. Sikap DPD itu disampaikan ketika menerima keluarga Tibo dkk di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Senin (13/2).
Keluarga Tibo dkk. merasa dirinya hanya dijadikan alat dalam kerusuhan di Poso selama ini. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, dan Ketua Tim Kasus Poso DPD RI Muspani dan anggota DPD dari Sulawesi Tengah Nurmawati Bantilan.
Sebelumnya dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Serjogoertino karena khawatir akan menimbulkan situasi dan kondisi Poso yang tidak kondusif. DPD berharap agar Kejagung memerikasa 16 nama yang disebut Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu.
"Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa terlebih dahulu 16 orang yang disebut Tibo juga terlibat," ujar Muspani.
Ditanya, bagaimana jika tuntutan keluarga Tibo dkk itu ditolak oleh aparat penegak hukum? "Kalau memang itu tidak dipenuhi, keluarga Tibo dkk secara resmi bisa mengadukan ke-16 nama itu ke polisi karena mereka termasuk otak dalam kerusuhan di Poso selama ini. Sementara Tibo dkk hanya dijadikan alat," jelas Muspani lagi.
Ia menambahkan, sejauh itu DPD RI sedang mencari waktu untuk menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kejagung Abdurrahman Saleh dan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto guna membahas masalah Poso berikut situasi perkembangan keamanan di wilayah konflik tersebut, sehingga pada Maret 2006 nanti DPD akan mengeluarkan kesimpulan khusus terhadap kasus Poso itu.
Sementara itu keluarga Tibo dkk tetap meminta agar DPD RI mendesak Mabes Polri untuk memeriksa ke 16 orang tersebut karena ke 16 orang itu dianggap sangat penting untuk membuka dan mengungkap kasus Poso secara tuntas.
“Tapi, Kejagung sebelumnya sudah menjelaskan jika keputusannya sudah final dan usulan pemeriksaan terhadap ke 16 orang itu dianggap hanya untuk mengulur-ulur waktu,” kata Felix Tibo, keluarga korban. (dina)