Sidang Paripurna DPD akhirnya menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bersamaan dengan tuntutan buruh yang sedang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen.
Menurut DPD, rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menimbulkan resistensi yang sangat tinggi pada kalangan buruh dan hampir semua serikat buruh secara serentak menolak revisi. Kaum buruh menganggap revisi undang-undang tersebut hanya akan menguntungkan kaum pengusaha saja sementara kaum buruh akan sangat dirugikan.
Atas masalah ini, DPD berharap agar pemerintah lebih bijak dalam membuat dan menerapkan suatu kebijakan yang mengatur hajat hidup orang banyak sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam tatanan masyarakat.
Bersamaan dengan itu, DPD mengimbau para buruh hendaknya menyikapi persoalan dengan tenang dan dapat ikut memberikan sumbangan pemikirannya melalui cara-cara yang sesuai dengan budaya dan perangkat peraturan yang tersedia. ”Tanpa perlu melakukan tindakan anarkis yang justru akan merugikan semua pihak,” ujar Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.
Ketika Sidang Paripurna, dengan agenda penyampaian hasil kegiatan di daerah dari setiap provinsi, kembali dibuka Ginandjar seusai beristirahat makan siang, anggota DPD dari daerah pemilihan Bengkulu, Muspani, menginterupsi pimpinan Sidang Paripurna. “Karena di luar situasi demo buruh sudah sangat luar biasa, saya menganjurkan Pimpinan DPD membuat pernyataan sikap agar pemerintah menanggapi desakan para buruh,” sarannya.
Ia meminta Pimpinan DPD menunda kelanjutan Sidang Paripurna sembari meluangkan waktu untuk menerima delegasi atau perwakilan para buruh yang tengah berdemonstrasi.
Menanggapi interupsi tersebut, Ginandjar mengatakan, Sidang Paripurna sudah tidak mungkin ditunda mengingat jadwal persidangan DPD sudah ditentukan setelah masa reses sebulan. Demikian pula, memasuki masa sidang yang baru ini, Panitia Musyawarah DPD telah menyusun jadwal mingguan persidangan DPD. “Kalau ditunda, tidak ada waktu lagi. Masing-masing tokoh silakan saja bicara (tentang revisi UU),” sambut dia.
Satu-dua anggota DPD berinterupsi, mendukung permintaan Muspani yang juga Ketua Panitia Ad Hoc I (membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah). Menurut mereka, Pimpinan DPD tidak perlu menunggu jatuh korban kemudian mengeluarkan pernyataan sikap.
Lalu, Ginandjar berbisik dengan Laode yang berada di sisi kanannya. “Kita akan tugaskan Laode untuk melihat keadaan di luar, lalu kita buat pernyataan sikap,” jawab Ginandjar.
Sesaat Laode keluar dari ruangan melalui pintu di belakang meja pimpinan sidang menuju ruang VIP. Beberapa saat, sejumlah anggota DPD mulai berkumpul di ruang VIP Gedung Nusantara V untuk merundingkan rumusan pernyataan sikap DPD. Selain Laode Ida (Sulawesi Tengah) dan Muspani, terdapat antara lain Fajar Fajri Husni (Bangka Belitung), Muhammad Nasir (Jambi), A. Ben Bella (Lampung).
Rumusan pun terangkum. Secara ringkas pernyataan sikap DPD berbunyi, setelah mencermati perkembangan tuntutan buruh, dengan ini DPD mendukung usulan buruh untuk membatalkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan, karena tidak berpihak kepada kepentingan buruh. Meminta Pemerintah untuk menghilangkan biaya tinggi yang dibebankan kepada pengusaha dalam rangka mendukung investasi, karena berimbas kepada buruh.
Selain itu, meminta Pemerintah menindak tegas jajaran birokrasi yang selama ini melakukan berbagai pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan iklim investasi; dan meminta Pemerintah bersikap positif dalam merespon tuntutan buruh demi menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan.
Pimpinan Sidang Paripurna akhirnya mengutus perwakilan DPD menemui para buruh yang semakin beringas. Anggota DPD seperti Muspani, Fajar, Nasir, Ben pun keluar dari ruang persidangan menuju pintu gerbang Kompleks Parlemen.
Mereka berencana membacakan pernyataan sikap. Karena massa mulai melempari barikade aparat kepolisian tak dinyana letusan gas air mata terdengar dari arah barikade. Water canon pun disemprotkan ke arah massa.(dina)