Sucipto berharap Mendikbud Nadiem dan jajarannya turun tangan untuk menelisik surat keputusan (SK) Rektor Unnes yang menonaktifkan sementara dirinya. Menurut Sucipto, ada keganjilan dalam keputusan Rektor Unnes itu.
“Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak, Mas Menteri, atau pejabat di bawahnya yang menelisik,” ujarnya.
Sembari menunggu suratnya direspons Mendikbud Nadiem, Sucipto mengaku saat ini dia menikmati masa penonaktifan sementara sebagai dosen Unnes.
“Selama surat ini berproses, tentu saja saya nikmati konsekuensi dari SK Rektor tersebut, tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh meneliti, dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat. Tapi tiap hari saya tetap melakukan presensi,” jelas Sucipto.
“Sesuai dengan SK itu, saya juga kan dilarang untuk menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan. Makanya, Senin (17/2) kemarin waktu ke kampus, saya nggak pakai baju yang ada logonya Unnes, kan bisa dianggap melanggar itu,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Unnes membebastugaskan sementara Sucipto atas dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui posting-an di media sosialnya.
“Udah proses lama, bukan baru, waktu itu masih pemilihan presiden,” kata Rektor Unnes, Fathur Rokhman kepada detikcom, Jumat (14/2).
Fathur mengungkap kasus ini terjadi saat masa pemilihan presiden 2019. Sucipto disebutnya mem-posting beberapa kali hinaan terhadap Jokowi saat itu.
Proses teguran sudah dilakukan hingga sidang oleh tim cyber di Unnes. Kemudian berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020, dilakukan pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu.
“Melakukan penghinaan (kepada Jokowi) beberapa kali. Sudah disidang di tim cyber Unnes. Kita dapatkan surat dari biro hukum Kemendikbud untuk binap (pembinaan aparatur),” jelasnya.
“Binap dengan cara menonaktifkan tugas Tridharmanya, tapi kepegawaiannya masih. Kan kepegawaian di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” jelas Fathur.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, jelas Fathur, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap. Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.(dtk)