PT. Lapindo Brantas INC mengaku menemui kendala dalam membayar ganti rugi 20 persen bagi korban luapan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, mengingat tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki oleh warga untuk dilakukan verifikasi.
"Tidak ada niat kita untuk menunda-nunda pemberian ganti rugi itu, tapi yang menjadi permasalahan sesuai dengan peraturan pemerintah, bagi mereka yang tidak mempunyai kelengkapan data harus diurus dulu, " ujar Vice Presiden HR and Relations PT. Lapindo Brantas INC Yuniwati Teryana di sela-sela diskusi publik, di Aula Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (30/4).
Menurutnya, untuk mengatur para warga yang belum melengkapi data-data, diperlukan payung hukum tersendiri, di mana selama ini untuk penanganan korban lumpur Sidoarjo mengacu pada Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007.
Lebih lanjut Yuniwati menjelaskan, dana yang telah dikeluarkan oleh PT. Lapindo untuk para korban luapan lumpur sampai dengan akhir Maret 2007 sebesar 1, 4 trilyun rupiah, dana tersebut dikeluarkan antara lain untuk memberikan ganti rugi pembayaran awal sebesar 20 persen, sewa kontrakan, dan jatah hidup sebesar 300 ribu rupiah per kepala keluarga.
"Untuk mempermudah pemberian uang jatah hidup bagi warga sekitar luapan lumpur, perusahan telah memberikan kartu atm dari Bank Mandiri dan BCA kepada sekitar 9.500 kepala keluarga, "ungkapnya.
Ia menegaskan, perusahaannya siap menerima gugatan dari warga Sidoarjo yang merasa belum mendapat prioritas dalam penanganan dan penanggulangan lumpur panas, meski demikian pihaknya tetap belum dapat dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, sebab masalah ini masih dalam dikaji secara mendalam. (novel)