Tak hanya itu, kata Brigjen Slamet, kasus yang menjerat dr. Lois itu, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“(Intinya) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.
Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.
Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.
“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” ujarnya. [Pojoksatu]