Eramuslim.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembabasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoax soal Covid-19.
Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus melakukan pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoax.
“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan preventif main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (13/7/2021).
Aziz Yanuar lantas menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Harusnya, kata dia, penyidik juga memberlakukan proses hukum seperti itu terhadap kasus yang menjerat HRS.
Hal tersebut tujuannya untuk menghindari gesekan sesama anak bangsa serta demi kebaikan bangsa ini.
“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya tak menahan tersangka dr. Lois terkait kasus penyebaran hoax soal Covid-19.
Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.