Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dibuka dengan mengheningkan cipta untuk korban bencana tsunami diwilayah Pangandaran, Jawa Barat, yang terjadi Senin (17/7).
Sebelum rapat dimulai Anggota FPDIP Aria Bima kembali mengingatkan pemerintah agar melakukan upaya penanganan bencana secara efektif, mengingat semakin seringnya bencana alam terjadi di Indonesia.
"Pemerintah harus segera mengakhiri janji-janji muluk dalam penanganan bencana," katanya dalam interupsi disela rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, kordinasi yang selama ini dilakukan sudah lebih baik, tetapi belum spesifik kepada penanganan korban, sehingga masih menimbulkan protes masyarakat di daerah bencana akibat tidak meratanya distribusi bantuan.
Oleh karena itu Aria mendesak pemerintah agar tidak menyerahkan proses penanganan korban bencana alam kepada pemerintahan di daerah dan pihak kepolisian. "Penanganan bencana tidak bisa diserahkan begitu saja kepada Pemda dan kepolisian, harus ada kordinasi pada tingkat pemerintah," tegasnya.
Ia juga meminta, agar DPR segera memanggil pemerintah untuk menggelar rapat kerja bersama untuk menyikapi berbagai aksi unjuk rasa dan aksi mogok makan, yang dilakukan korban bencana dalam menagih janji pemerintah untuk memberikan kompensasi tunjangan hidup pascabencana alam. Karena jika hal ini dibiarkan dapat menimbulkan instabilitas politik dan menggangu keamanan.(novel)