DK PBB Perluas Sanksi terhadap Iran, Indonesia Prihatin

Dewan Keamanan PBB Desember 2006 lalu menjatuhkan sanksi terhadap Iran, karena menolak menghentikan program pengayaan uraniumnya. Lima anggota tetap DK PBB bersama Jerman saat ini kembali berkonsultasi untuk menentukan sanksi lain untuk Iran akibat dari penolakannya menghentikan program pengayaan uraniumnya.

"Ada rencana pada hari ini waktu New York, kemungkinan satu rancangan itu akan diajukan ke dalam sidang Dewan Keamanan PBB, "kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda usai membuka Dialog Nasional, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/3).

Menurutnya, sanksi keras yang akan diberikan terhadap Iran masih menjadi bahan diskusi kelompok ‘five plus one’ (lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), ada pun sanksi yang akan diajukan itu rencananya berisi larangan perjalanan, memperpanjang daftar orang dan perusahaan yang akan dibekukan assetnya, embargo senjata, dan pembatasan perdagangan.

"Ini yang masih didiskusikan, sejauhmana sanksi itu keras dalam artian aspek-aspeknya meluas dan tidak terfokus pada upaya mendorong Iran dalam konteks masalah isu nuklirnya, "ujarnya saat ditanyai tanggapan Indonesia terhadap sanksi yang lebih keras terhadap Iran.

Hassan berharap resolusi ini dapat diterima dan menjadi perhatian semua pihak.

Sementara itu, pemerintah Iran tetap berusaha mempertahankan hak-haknya bahwa pengembangan program nuklir semata-mata untuk tujuan damai. Namun, Amerika dan beberapa negara Eropa tetap pada kecurigaan mereka, bahwa program nuklir Iran bertujuan untuk memproduksi senjata nuklir.(novel)