eramuslim.com – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa video dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah dibuat di rumah Jokowi yang merupakan Presiden ke 7 RI.
Hal itu ditemukan berdasarkan penelusuran tim Bawaslu untuk menentukan apakah video itu termasuk ke pelanggaran pemilihan 2024.
“Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh tim media dari pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” kata Bagja di Bawaslu, Rabu, 19 November 2024.
“Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” sambungnya.
Bagja mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja.
Menurutnya, bila merujuk Pasal 70 ayat (2) menyatakan Presiden diperbolehkan melakukan kampanye.
“Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.
Kemudian, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
“Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadluthfi_official tersebut memang memiliki muatan kampanye pemilihan.
Namun, pengunggahan video dilakukan pada 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.
Ia mengatakan video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.
“Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya.
(Sumber: Disway)