Ditunjuk Jadi Kabareskrim, Komjen Agus Pernah Tangani Kasus Ahok

Tahun 2009, Agus sempat menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (2009) sebelum ditarik ke Mabes Polri menjadi Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

Tahun 2016, Agus menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Di posisi inilah dirinya menangani kasus penghinaan Alquran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelum menjabat sebagai Kabaharkam, Agus sempat menjadi Wakapolda Sumatera Utara pada 2017. Ia menggantikan Brigjen Adi Prawoto yang diangkat menjadi kepala biro di Asrena Polri.

Kemudian pada 2018, Agus ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Utara, menggantikan Firli Bahuri yang dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggantikan Jenderal Listyo Sigit yang diangkat menjadi Kapolri. (*)