Rancangan Undang-Undang Pornografi rencananya akan disahkan pada 23 September 2008 dalam sidang paripurna DPR. RUU tentang Pornografi yang semula bernama RUU Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP) mengalami beberapa kali perubahan dalam pembahasannya, ini memang telah lama ditunggu-tunggu.
Akan tetapi, sebelum RUU Pornografi disahkan, pekan depan akan diadakan pembahasan intensif antara panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan.
"Akan diselesaikan dulu pembahasannya, pada 18 dan 19 September dengan pemerintah. Insya Allah tanggal 23 September bisa disahkan, " kata Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PKS Yoyoh Yusroh, saat ditanya Eramuslim, Jum’at (12/9).
Yoyoh mengakui, bahwa timnya sore ini akan bertolak selama dua hari ke Balikpapan-Kalimantan Timur untuk melakukan uji publik RUU tentang Pornografi.
RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun ini, kehadirannya sempat memunculkan pesimistif di tengah masyarakat, karena pembahasannya mengalami proses yang panjang dan berlarut-larut.
Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Parta Amanat Nasional Latifah Iskandar mengatakan, kalangan masyarakat merasa putus asa melihat kondisi perjalanan RUU Pornografi menjadi sebuah UU, sebab masyarakat sangat menanti dan berharap UU ini bisa lahir untuk membentengi generasi penerus bangsa dari ancaman pornografi yang semakin jumlahnya meningkat akhir-akhir ini.
"Pornografi mengakibatkan timbulnya perbuatan asusila, dan maraknya kejahatan seksual yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat Indonesia, " katanya.
Latifah mengatakan, RUU ini sangat dibutuhkan, karena sampai saat ini belum ada UU yang bisa mengatasi pornografi yang begitu berbahaya. Oleh karena, DPR berupaya menyusun pasal-pasal sedemikian rupa untuk mencegah adanya celah bagi kejahatan pornografi. (novel)