Tim Pembela Muslim (TPM) bersama dengan keluarga Muhammad Wildan Baihaqi mendatangi Departemen Luar Negeri untuk meminta perlindungan hukum, terkait penangkapan Baihaqi oleh militer Filipina pada 17 Februari lalu.
"Kami meminta Deplu dapat besikap dan memberi kejelasan yang menyangkut Baihaqi, WNi yang tertangkap di Filipina, " ujar Ahmad Michdan dalam pertemuan dengan jajaran Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu, di Jakarta, Kamis(13/3).
Rombongan itu diterima oleh Kasubdit Pengawasan dan Kekonsuleran Fajri Sulaeman, Kasubdit Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum di Luar Negeri Iskandar dan Kasubdit Bansos Repatriasi Endang.
Menurut Michdan, sejak ditangkap oleh militer Filipina, sampai saat ini belum ada sikap ataupun bantuan hukum dari pemerintah Indonesia.
TPM mengatasnamakan keluarga Baihaqi meminta, agar Deplu memberikan kepastian, apakah Baihaqi ditangkap karena kasus keimigrasian atau karena kasus terorisme.
"Ini harus clear, ada klien kami yang dituduh terlibat terorisme. Apakah ini pelanggaran keimigrasiaan ataukah ada keterlibatan politik luar negeri nerara lain yang tidak menguntungkan umat Islam Indonesia. Deplu harus netral dan melakukan investigasi serta bantuan hukum, "jelas Michdan.
Selain keluarga Baihaqi, turut serta juga keluarga Syaifullah Ibrahim, keluarga Rohmat dan Gunawi yang juga ditangkap di Filipina.
Pertemuan antara Deplu dengan keluarga korban penangkapan di Filipina ini telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/3), namun Direktur Perlindungan WNI Deplu Teguh Wardoyo, pertemuan tersebut batal karena keluarga Baihaqi tidak jadi datang.
Ia menyatakan, Deplu akan terbuka menerima keluhan dari keluarga WNI yang tertimpa masalah di luar negeri.
"Kita siap menerima mereka dengan terbuka selama 24 jam gratis, sekarang mereka minta ketemu ulang, akan kami tunggu, " imbunya. (novel)