Dituding Radikal, Din Syamsuddin Bakal Buka Suara Dalam Waktu Dekat

Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelaporan GAR-ITB itu lantas direspon oleh beberapa tokoh yang mengenal baik akan sosok Din. Salah satunya ialah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti.

Ia menilai pelaporan tersebut tidak mendasar serta salah alamat.

Hal tersebut disampaikannya lantaran ia mengenal sosok Din Syamsuddin sebagai pribadi yang aktif mendorong moderasi beragama dan banyak pengalaman lainnya yang sama sekali tidak mencerminkan radikalisme.

Muti mengaku kenal dekat dengan Din yang kerap mendorong kerukunan antar agama baik di dalam maupun luar negeri. Karena itu menurutnya keliru apabila Din dilaporkan atas tuduhan radikal.

“Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri,” kata Muti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Kemudian Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) juga menilai mantan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukan tokoh penganut paham radikalisme.

Kebalikannya, JK malah menganggap Din sebagai tokoh yang paling toleran.

Kenal baik akan sosok Din, membuat JK heran ada pihak yang melaporkan ke KASN atas dugaan radikal. Padahal menurutnya, Din merupakan pelopor antar umat beragama di kancah internasional.

“Pak Din sangat tidak mungkin radikal, dia adalah pelopor dialog antar agama dan itu tingkatannya internasional,” kata JK dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021). (SUA)