Dituding Melarang Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut, Ini Klarifikasi Panita

Eramuslim – Viralnya video peserta diminta lepas cadar di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung membuat panitia angkat bicara.

Ketua Dewan (MTQ) ke-37 Tingkat Sumut, Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana, Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ yang berlangsung di Tebingtinggi.

“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebingtinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebingtinggi.

Yusuf mengklaim ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.