Ditolak PDIP, Bank NTB Akhirnya Tetap Sah Jadi Bank Syariah

Politisi PKS ini menyebutkan, keputusan perda tentang konversi Bank NTB Syariah diketok usai keputusan 9 dari 10 Fraksi DPRD, kecuali Fraksi PDIP. Kata Johan, Fraksi PDIP menilai, raperda ini belum memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat 1 bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang sah.

Hal lain yang menjadi sorotan bagi Fraksi PDIP ialah soal kepemilikan saham dan perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB. Akhir kesimpulan, Johan meminta Gubernur NTB selaku pemegang saham segera memenuhi persyaratan modal 51 persen sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk memenuhi saran tersebut, kami meminta Gubernur NTB segera melaksanakan RUPS luar biasa sebelum berakhir masa jabatan,” ungkap Johan.

Selain itu, Johan menyarankan dalam penyusunan anggaran dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada perda ini. Khusus mengenai besaran persentase komposisi penggunaan laba perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam rapat pansus.

Johan juga meminta Calon Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah segera menyiapkan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah. “Untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor yang produktif,” ujar dia. (rol/ram)