Ditolak PDIP, Bank NTB Akhirnya Tetap Sah Jadi Bank Syariah

“Semoga niat baik yang disertai dengan kerja keras dan profesional ini dapat membawa kita, terutama dalam pengelolaan dana publik dengan sistem syariah ini dapat mewujudkan keberkahan kolektif bagi masyarakat dan NTB,” kata Johan.

Sejak ditugaskan Pimpinan DPRD, Pansus 1, kata Johan, telah melakukan pembahasan yang intensif, baik melalui rapat-rapat dengan eksekutif dan Direksi PT Bank NTB. Selama proses pembahasan Pansus 1 didampingi para pakar dari Universitas Mataram yaitu DR Muhaimin dari Fakultas Hukum dan DR Iwan Harsono dari Fakultas Ekonomi.

Selama proses pengkajian dan pembahasan, Panitia Khusus 1 juga telah melakukan konsultasi legal kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum Kemeneterian Dalam Negeri, Konsultasi Teknis ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan OJK Pusat, selain itu Pansus juga melakukan studi komparasi ke Pemerintah Aceh, yang telah memulai lebih dahulu tentang Bank Syariah.

Johan menjelaskan, dalam pembahasan raperda ini, Pansus I menemukan beberapa isu krusial, di antaranya konsekuensi dari pembentukan dan pengesahan Raperda ini adalah dicabutnya Perda No 7 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk PD. BPD menjadi PT BPD NTB yang menjadi dasar hukum pendiriannya dan juga ketentuan soal modal perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

“Atas isu tersebut PT Bank NTB selanjutnya mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB,” ucap pria asal Sumbawa tersebut.