Eramuslim – Panitia Khusus I DPRD NTB akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang konversi Bank NTB menjadi bank syariah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, Kita Mataram, NTB, pada Senin (26/3) kemarin.
Dari 10 fraksi yang ada, sebanyak 9 fraksi di DPRD NTB menyetujui konversi tersebut. Hanya Fraksi PDIP dengan tegas menolak. Dan sikap penolakan PDIP ini tidak berdampak pada putusan paripurna DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I tentang Raperda konversi Bank NTB Syariah, Johan Rosihan, mengatakan pembahasan dan pengkajiannya menyita cukup banyak waktu. Bahkan sempat mengalami penundaan dua kali paripurna, namun akhirnya bisa selesai berkat kerja sama seluruh pihak.
“Tim Pansus I menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Johan kepada Republika di Mataram, NTB, Selasa (27/3).
Johan berharap, dengan ditetapkannya Perda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak 2016. Diharapkan, operasional PT Bank NTB Syariah yang direncanakan paling lambat pada Agustus 2018 dapat terlaksana dengan baik.