Ditjen Pemasyarakatan akan Selidiki Penggunaan Barang Elektronik di Lapas

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) akan meneliti keluar masuknya alat elektronika ke dalam sel tahanan. Hal itu diungkap Kepala Sub Direktorat Registrasi Ditjen Pemasyarakatan Agus Toyib kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (24/8).

"Para narapidana sebenarnya mendapat konsekuensi hilangnya kebebasan karena harus mendekam di jeruji besi, tapi untuk hal lain seperti berkomunikasi, bisa bebas," ungkapnya.

Namun menurutnya, apakah pemanfaatan kebebasan berkomunikasi tersebut akan merugikan Lembaga Pemasyarakatan setempat atau masyarakat, perlu adanya studi lebih lanjut, karena itu perlu juga diberlakukan blank spot area di kawasan lembaga pemasyarakatan tertentu agar para narapidana tidak bisa bebas melakukan hubungan melalui telepon selular.

Terkait dengan dugaan kepolisian RI soal keterlibatan narapidana teroris Imam Samudera dalam merancang tragedi bom Bali II melalui fasilitas internet dari dalam penjara, Agus belum dapat memastikannya.

"Apakah Imam Samudera melakukan komando dibalik jeruji, kami belum tahu persis, karena situasi di sana pun kami tidak tahu secara jelas, apa dan bagaimana fasilitas internet bisa digunakan di sana," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada kebijakan pemberian fasilitas untuk berhubungan dengan masyarakat luas termasuk internet dan jaringan telekomunikasi, namun bukan tidak mungkin Imam dan jaringannya diam-diam mengakali dan mengatur pengunaan akses di sana.

Mengenai larangan penggunaan barang elektronika seperti komputer jinjing dan telepon selular, Agus menjelaskan hal itu memang diberlakukan akhir-akhir ini, tetapi itu sebatas bagi para narapidana sedangkan bagi petugas tidak ada larangan untuk membawa barang tersebut. Dan tentunya kesemua barang harus melalui proses pemeriksaan sebelum memasuki area lapas, bila ada sinyalemen keterlibatan petugas atau sipir dalam menggunakan barang elektronika tersebut untuk kepentingan narapidana, akan ada sanksi khusus bagi sipir tersebut.

Agus menambahkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan secara fungsional mempunyai akses dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai institusi yang mengambil kebijakan untuk lapas di seluruh Indonesia, apabila benar ada keterlibatan Imam Samudera melakukan bom Bali II melalui fasilitas internet melalui lapas, maka pihaknya akan meminta tanggapan ke Kepala Lapas setempat.(novel)