Ditetapkan Tersangka, Pengacara Nilai Polisi Kekang Kebebasan Pendapat

Eramuslim – Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni menilai penetapan tersangka kliennya merupakan pengekangan terhadap ekpresi mengeluarkan pendapat.

Jurkamnas BPN Prabowo-Sandiaga, Eggi Sudjana ditetapkan tersangka terkait seruan people power. Eggi bakal diperiksa Senin depan.

“Pendapat itu sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan?,” kara Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Pitra kembali tegaskan, bahwa pernyataan people power yang keluar dari kliennya itu bukan untuk memobilisasi massa, melainkan hanya mengeluarkan pendapat atas banyaknya kecurangan Pemilu 2019.

“Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Itu sudah diatau dalam UU,” ungkapnya.

Karena itu, Pitra kecewa dengan hukum yang diterapkan institusi bayangkara yang dinilai masih tebang pilih.

“Kami sangat sangat kecewa terhadap penetapan saudara Eggi, polisi tidak profesional,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah telah menjadwalkan pemeriksaan Eggi pada Jumat (3/5) terkait pernyataan ‘people power’. Namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa. (psid)